Kabupaten Kaur yang
dulunya merupakan Eks Kewedanaan Kaur meliputi wilayah hanya 3
kecamatan saja yaitu Kecamatan kaur Utara, kecamatan kaur tengah dan
kecamatan kaur Selatan dengan ibukotanya Bintuhan . Wilayah
kabupaten ini memanjang dari Utara ke Selatan disepanjang pesisir
pantai barat Pulau Sumatra , mulai dari perbatasan kabupaten
Bengkulu Selatan yaitu jembatan Sulawangi sampai dengan jembatan
Air menunglah di Kabupaten lampung barat berbatasan dg Propinsi
lampung .
Luas wilayah kabupaten
kaur dipesisir pantai pulai sumatera mempunyai luas wilayah
daratan 2 ribu 556 Km2 terdiri dari daerah daratan pesisir Pantai dan
bukit bukit barisan dengan garis pantai sepanjang 106,6 Km dan
luas kawasan laut sejauh 4 Mil dari garis pantai meliputi
wilayah seluas 789,69 Km2.
Kabupaten kaur
berdiri berdasar kan Undang Undang No. 3 Tahun 2003 yang disyahkan
oleh DPR RI pada tanggal 27 januari 2003 Tentang terbentuknya atau
disyah kannya Kabupaten baru di Propinsi Bengkulu . Kabupaten baru
tersebut adalah kabupaten Muko Muko , Kabupaten Seluma dan
kabupaten kaur. Menjelang diberlakukan Undang Undang No 3 tahun
2003 tersebut kabupaten Kaur di Mekar kan Menjadi 7 Kecamatan yaitu
terdiri dari 3 kecamatan induk yaitu kecamatan kaur Utara ,
Kecamatan kaur tengah dan Kecamatan kaur selatan ditambah dengan 4
perwakilan kecamatan dijadikan kecamatan difinitif yaitu kecamatan Muara
tetap , Kecamatan Maje , Kecamatan Nasal dan kecamatan Tanjung
Kemuning .
Berdirinya Kabupaten
kaur melalui Undang Undang Nomor 3 tahun 2003 tersebut tidak terlepas
dari prosess perjuangan yang panjang rakyat Eks Kewedanaan kaur
yang memperjuangkan agar wilayah Eks kewedanaan kaur yang meliputi
3 kecamatan induk dan 4 kecamatan perwakilan untuk menjadi
Kabupaten tersendiri memisahkan diri dengan Kabupaten Induk yaitu
kabupaten Bengkulu Selatan . Adanya Undang undang Nomor 22 Tahun
1999 Tentang Pemerintah daerah dengan Otonomi daerah nya
memungkinkan terbentuknya daerah Otonomi ,Kabupaten atau Propinsi
baru yang berdiri sendiri memisahkan dengan wilayah induknya untuk
lebih mempermudahkan pelayanan memperpendek rentang waktu kegiatan
administrasi pembangunan dan administrasi publik kegiatan
pembangunan melalui otonomi daerah. Jatuhnya rezim Suharto dengan
timbulnya reformasi di berbagai bidang baik dalam pemerintahan ,
budaya dan organisasi kenegaraan yang kesemuanya itu memacu Rakyat
eks Kewedanaan kaur itu membentuk kabupaten baru memisahkan diri dg
kabupaten Induk dan usul ini terus bergema dan bermunculan disetiap
saat termasuk warga Kaur lainnya yang diperantauan mngusulkan agar
kabupaten kaur terealisasi berdiri sendiri memisahkan kabupaten induk
termasuk diantaranya Usul usul dari Persatuan Warga kaur PWK
Jakarta , Bengkulu dan Palembang .
Apalagi adanya sistim
perubahan dari sistim pemerintahan Sentralistis menjadi pemerintahan
desentralistik dengan jatuhnya Orde baru rezim Suharto serta
timbulnya reformasi disegala bidang dan diberlakukannya Otonomi
daerah diseluruh Indonesia memberikan dampak positif timbulnya
wilayah Pemekaran baik kabupaten maupun propinsi . dan sejak
berlakunya Undang Undang Otonomi daerah tersebut Negara Kesatuan
republik Indonesia telah dimekarkan menjadi 33 propinsi dari
jumlah sebelumnya 26 Propinsi . Usaha Untuk menjadikan wilayah eks
Kewedanaan kaur menjadi kabupaten difinitif sudah dimulai dan
dilakukan jauh jauh hari ,sebelum adarnya reformasi , mengingat
Rakyat kaur menghendaki adanya perubahan yang lebih baik dan
peningkatan kesejahteraan rakyat kaur dan ingin mengolah potensi
kekayaan alam secara sendiri dan otonomi , Apalagi daerah kaur saat
itu masih sangat ketinggalan dan terkebelakang dibanding kan dengan
daerah lainnya di tanah air. Saya masih ingat ketika saya baru masuk
SMP sekitar tahun 1963 atau 1964 ketika kunjungan Gubernur Sumatra
selatan Ali Amin SH pada waktu itu Ke Bintuhan Ada spanduk yg
dipasang antara Muara Kinal Dan Desa Mentiring dijembatan yg rusak berat
Oleh seorang Tokoh masyarakat kaur yg bernama Tajap Dari Kinal .
Sepanduk tersebut berbunyi inilah hasil kemerdekaan RI yg membuat
Gubernur tersebut tersinggung dan marah dan menuduh sabotase . Akhirnya
tajap tersebut di adili dan masuk penjara .ini tidak terlepas dari
suara rakyat ingin daerah nya diperhatikan dan dibangun .Ketika Tajap
tersebut terpilih jadi anggota DPR Kabupaten Bengkulu Selatan ia tetap
gencar menyuarakan suara rakyat dan mengusulkan agar Kaur menjadi
kabupaten dan usul tersebut senantiasa kandas ditengah jalan.
Utusan KAPPI Kesatuan
Aksi pemuda Pelajar Indonesia dari Kaur yg di pimpin Oleh Suparwan
Zahari dengan sekretasris Alm Moh Daili H.saied pada awal2 tahun 1966
berjalan kaki 2 hari 2 malam dari Bintuhan menuju ke Kota Manna
ibukota kabupaten Bengkulu selatan untuk menghadiri Appel KAPPI
Sekabupaten Bengkulu Selatan . Dimana dalam kesempatan tersebut Utusan
KAPPI kaur mengusulkan agar Ibukota Kabupaten Bengkulu Selatan di
Pindahkan ke Bintuhan saja atau perlu nya dibentuk Kabupaten kaur .
Namun usul tersebut hanya kenangan , kandas ditengah jalan dan
tidak pernah di gubris hanya menjadi tertawaan orang saja . itulah
bagian dari perjuangan Rakyat Ek kewedanaan kaur untuk memperjuangan
agar menjadi kabupaten tersendiri ,Utusan KAPPI Kaur tersebut saya masih
ingat berjumlah 6 orang lebih antara lain Sdr Suparwan Zahari ,
Moh Daili Saied . Ali reda , Syarnubi dan saya Sendiri selaku Seksi
Pengerahan massa selebihnya saya tidak ingat lagi . Pada waktu Kami
berada Di Manna mengusulkan agar pemerintah daerah memperhatikan
dan memperbaiki sarana jalan yg rusak yg pada waktu itu tidak bisa
dilalui sama sekali oleh kenderaan dan sangat memperihatinkan sekali ,
disamping mengusulkan agar ibukota Kabupaten Bengkulu selatan
dipindahkan ke Bintuhan saja atau perlu dibentuk nya Kabupaten
Kaur yang baru dengan memisahkan diri dengan kabupaten Bengkulu
Selatan . Namun sekali lagi usaha tersebut sia sia , Usul tinggal
usul dan senantiasa kandas .
Pernah sekitar Tahun
1967 tokoh Masyarakat kaur Sekaligus juga Anggota MPR RI utusan
Propinsi Bengkulu Habib S.Alwie Ahmad Syeh Abubakar mengusulkan agar
perlu ditelaah ulang untuk wacana pengusulan daerah Eks Kewedanaan
kaur untuk di jadikan Kabupaten baru memisahkan dg kabupaten
Bengkulu Selatan namun usaha itu sia sia belaka juga kandas ditengah
jalan .
Resolusi maupun Usulan
usulan Untuk menjadikan Kaur menjadi Kabupaten baru terus bergema
sampai dengan awal tahun 1977 dengan diterima delegasi Persatuan warga
kaur PWK Jakarta yang berusaha menemui Bupati Bengkulu Selatan dan
Gubernur Bengkulu juga tidak membuahkan Hasil dan tidak mendapat
tanggapan apalagi sampai menyentuh kepemerintah pusat karena
wewenang ada pada DPRD kabupaten Bengkulu selatan dan Gubernur
Bengkulu . Dengan Jatuhnya Rezim Suharto Presiden RI Tahun 1998 Gaung
Reformasi pun bergema kembali , Usaha untuk menjadikan Kabupaten baru
muncul kembali oleh Tokoh tokoh masyarakat kaur dan rakyat
kaur yang berkumpul di rumah Syadaruddin Syaleh pada tgl 14 April
1999 melakukan dialog terbuka dan berdiskusi untuk membentuk
Kepanitiaan membuat usulan kembali Ke pada DPRD kabupaten Bengkulu
Selatan maupun susulan ke pemerintah pusat . Tokoh2 masyarakat
kaur yg berkumpul pada waktu itu adalah H A.Rani Saleh , H.Zahari ,
H Sirajudin Fadel , Sabri Abdullah , Syamhardi Saleh , Mansyur Manca
SH , Zulkarnain Musa , Kasirwan dkk serta tokoh2 masyarakat Kaur
lainnya yg hadir pada saat rembuk atau Musyawarah tersebut.
Musyawarah yang berlangsung dirumah Syadarudin Saleh tersebut
mendapat tanggapan positif dan perdebatan dari masyrakat kaur dengan
banyaknya usul dan pendapat dan berhasil menyatakan kebulatan
tekad guna menjadikan Eks Kewedanaan Kaur menjadi Kabupaten
definitive . Rapat dan Musyawarah masyarakat kaur Yg berlangsung dirumah
Syadarudin Saleh dilanjutkan kembali pada tgl 15 April 1999 dan
berhasil membuat beberapa rekomendasi dan Usulan sekaligus membentuk
Panitia Musyawarah Masyarakat kaur dengan Ketua terpilih Syamhardi
Saleh dan Sekretaris terpilih Johan Syafri mahwi.
Hasrat yang sangat
besar kemauan masyarakat kaur untuk menjadikan Eks Kewedanaan Kaur
menjadi kabupaten difinitif tidak terbendung lagi dengan adanya
dukungan dari berbagai organisasi maupun pernyataan msyarakat
Kaur yang berada di perantauan . Sehingga diharapkan proses
pemekaran kabupaten ini juga bertujuan agar semua penyelenggaraan
Pemerintah dapat dikontrol dan dipantau lebih mudah . dengan adanya
pemekaran Eks Kewedanaan Kaur juga dapat menggali dn membangun
potensi yang dimilikinya untuk kemakmuran , kesejahteraan dan
kemajuan daerahnya sendiri .Gema reformasi pun terus bergaung sampai
kepelosok pelosok desa yg membangkitkan semangat dan gairah rakyat
kaur untuk terus merealisasikan usulan dengan digelarnya Rapat Akbar
pada tanggal 17 April th 1999 bertempat di Aula kantor Camat kaur
Selatan Bintuhan Rapat akbar tersebut di ikuti oleh seluruh elemen dan
tokoh masyarakat kaur dari 3 Kecamatan induk dan 4 Kecamatan
perwakilan diwilayah eks Ke wedanaan Kaur , juga dihadiri oleh
tokoh masyarakat kaur baik yang berada asal Jakarta , Bengkulu dan
Palembang maupun masyarakat Kaur yang berada dikabupaten induk
Bengkulu Selatan .
Dalam Rapat Akbar yang
berlangsung di Aula kantor Camat kaur Selatan menetapkan Komposisi
dan pengurus Forum Persiapan Kabupaten Eks Kewedanaan kaur ( FPKK )
secara aklamasi memilih Ketua Umumnya adalah Syamhardi saleh
sedangkan Pengurus lainnya dipilih melalui tim Formatur yang di
bentuk saat itu. Rapat akbar ini menetapkan Ke panitiaan dan
mempersiapkan usul usul rekomendasi lainnya agar terbentuknya
Kabupaten kaur dengan merekomendasikan Panitia pemekaran yang diberi
nama Presidium Pembentukan Kabupaten kaur (PPKK ) yang langsung
di pimpin oleh Syamhardi saleh sebagai Ketua dan dibantu oleh Tokoh
dan element masyarakat lainnya dalam Kota Bintuhan . Usul dan
rekomendasikan tersebut Melalui Presidium Pembentukan Kabupaten kaur
dikirim Ke DPRD Kabupaten Bengkulu selatan sebagai Kabupaten Induk untuk
dibahas melalui sidang sidang DPRD pada kesempatan pertama .
pengiriman di lakukan Juga kepada gubernur Bengkulu dan Bupati
Bengkulu Selatan .
Apa yang dilakukan
oleh Presidium Pembentukan Kabupaten kaur ( PPKK) ini membuahkan
hasil dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No.35 Tahun 2000 DPRD
Kabupaten Bengkulu Selatan tentang disetujui nya pemekaran wilayah
Kabupaten Bengkulu Selatan Yaitu Wilayah Eks kewedanaan kaur meliputi 3
Kecamatan Induk dan 4 kecamatan perwakilan , menjadi Kabupaten baru
yaitu kabupaten kaur .Keputusan DPRD Kabupaten Bengkulu selatan
kemudian disempurnakan lagi dengan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun
2001 mengenai pemekaran wilayah kabupaten Bengkulu selatan tersebut .
Kemudian Melalui Surat keputusan Nomor 27 tahun 2002 DPRD Kabupaten
Bengkulu selatan ditetapkan sebagai Ibukota kabupaten kaur adalah
Bintuhan dengan Wilayahnya meliputi 3 kecamatan induk dan 4
kecamatan perwakilan sekaligus batas batas wilayahnya seluas 2 ribu
556 km2. Melalui Surat Keputusan No. 30 tahun 2002 disetujui nya
dukungan dana terhadap kabupaten kaur oleh kabupaten induk serta Surat
keputusan Nomor 31 DPRD kab Bengkulu selatan mengenai biaya
pemekaran kabupaten dan biaya peninjauan Oleh Tim Departemen ke
Persiapan Kabupaten Seluma dan kabupaten Kaur . Perjalanan panjang
Untuk menjadikan Eks kewedanaan Kaur pun berakhir tepat tanggal 27
Januari 2003 disahkan nya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
terbentuknya kabupaten baru dalam propinsi Bengkulu , yaitu
terbentuknya kabupaten Muko Muko , kabupaten Seluma dan kabupaten kaur .
Melalui Surat Keputusan Menteri dalam negeri Nomor .131.28-258 tahun
2003 di angkatnya Sdr Ir.H.Syaukani Saleh Sebagai Careteker /
Pejabat Bupati kabupaten kaur , pada waktu itu Ir.H. Syaukani saleh
masih menjabat sebagai kepala Dinas perkebunan Propinsi Bengkulu.
Pelantikan Ir H Syaukani Saleh dilakukan sebagai Pejabat atau
caretaker Bupati Kaur Tanggal 23 mei 2003 dan secara resmi Eks
Kewedanaan kaur menjadi Kabupaten kaur definitive dengan ibukotanya
Bintuhan .. Sejak tangal 23 Mei 2003 Kegiatan Pemerintahan Kabupaten
mulai resmi bergulir dengan melaksanakan sistim adminstrasi
pemerintahan namun Anggaran masih berinduk ke kabupaten Bengkulu
Selatan di Manna sampai terbentuknya dinas dan instansi dan
Bupati terpilih definitive
Kaur adalah sebuah
kabupaten di provinsi
Bengkulu,
Indonesia. Terletak sekitar 250 km dari kota
Bengkulu,
Kaur mempunyai luas sebesar 2.369,05 km² dan dihuni sedikitnya 298.176
jiwa. Mereka mengandalkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan dan
perikanan. Warga Kaur tersebar di 15 Kecamatan, 191 desa dan 4
kelurahan.
Kabupaten Kaur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 pada tahun
2003 bersama-sama dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko. Kaur sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten
Bengkulu Selatan.
Secara astronomis,
kabupaten Kaur terletak antara 103°4’8,76” – 103°46’50,12” Bujur Timur
dan 4°15’8,21” – 4°55’27,77” Lintang Selatan. Wilayah kabupaten ini
berada paling selatan dari wilayah Provinsi Bengkulu, berbatasan dengan
Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung. Berdasarkan UU No.3
tahun 2003, secara administrasi kabupaten Kaur berbatasan dengan:
Informasi topografi
digunakan sebagai bahan dalam melihat gambaran kondisi fisik dalam
kerentanan terhadap bencana longosr, dan banjir. Faktor topografi yang
menjadi indikator penentuan kerawanan bencana adalah kemiringan lahan,
dan ketinggian wilayah. Kermiringan lahan dapat pula diturunkan menjadi
relief atau bentuk permukaan lahan. Kemiringan lahan semakin tinggi
mengunjukkan bahwa relief semakin bergelombang.
Kabupaten Kaur secara
relief termasuk bergelombang dengan kemiringan tanah yang bervariasi
wilayah kabupaten Kaur berdasarkan kemiringan wilayah dapat dibagi dua
jenis yaitu kemiringan wilayah kawasan budidaya dengan kecenderungan
menempati kemiringan relative landai sedangkan kemiringan pada kawasan
non budidaya sebagian besar menempati kawasan dengan lereng miring
sampai curam. Pada kawasan non budidaya kemiringan diatas 15%
mendominasi kawasan ini.
Berdasarkan klasifikasi
tanah menurut USDA, kabupaten Kaur didominasi oleh ordo tanah
inseptisol/ultisol 42,20%, inseptisol 39,06%, ultisol/inseptisol 9,07%,
inseptisol/entisol 5,34%, entisol/inseptisol 3,78% entisol 0,34 % dan
inseptisol/histosol 0,20%. Tanah inseptisol/ultisol merupakan tanah
dengan tekstur halus sehingga mudah mengalami erosi jika terjadi hujan.
Erosi semakin besar dapat menurunkan produktivitas lahan karena unsur
hara top soil larut oleh limpasan