Sunday 31 May 2015

Profil Kabupaten Kaur


SEJARAH KABUPATEN


Kabupaten Kaur yang dulunya merupakan  Eks Kewedanaan  Kaur  meliputi  wilayah  hanya  3  kecamatan  saja yaitu  Kecamatan kaur  Utara, kecamatan kaur tengah dan kecamatan kaur Selatan  dengan  ibukotanya  Bintuhan .  Wilayah kabupaten ini  memanjang  dari Utara ke  Selatan disepanjang  pesisir pantai  barat Pulau Sumatra  , mulai  dari  perbatasan kabupaten Bengkulu Selatan  yaitu  jembatan Sulawangi   sampai dengan  jembatan Air menunglah  di Kabupaten lampung barat berbatasan dg Propinsi  lampung .
Luas  wilayah kabupaten kaur  dipesisir  pantai pulai sumatera  mempunyai luas  wilayah   daratan 2 ribu 556 Km2  terdiri dari daerah daratan pesisir Pantai  dan bukit bukit barisan  dengan  garis  pantai   sepanjang  106,6 Km  dan luas  kawasan  laut  sejauh  4 Mil  dari garis  pantai  meliputi  wilayah  seluas  789,69 Km2.
Kabupaten  kaur  berdiri  berdasar kan  Undang  Undang No. 3 Tahun 2003 yang  disyahkan oleh  DPR RI  pada tanggal 27 januari  2003 Tentang  terbentuknya  atau disyah kannya  Kabupaten baru di Propinsi  Bengkulu . Kabupaten  baru tersebut   adalah kabupaten Muko Muko , Kabupaten  Seluma  dan  kabupaten  kaur. Menjelang  diberlakukan  Undang Undang  No 3 tahun 2003 tersebut kabupaten Kaur  di Mekar kan Menjadi 7 Kecamatan  yaitu terdiri dari 3 kecamatan induk yaitu  kecamatan   kaur Utara ,  Kecamatan kaur tengah  dan Kecamatan kaur selatan ditambah dengan 4 perwakilan kecamatan dijadikan kecamatan difinitif yaitu kecamatan Muara tetap , Kecamatan Maje , Kecamatan  Nasal dan kecamatan Tanjung  Kemuning .
Berdirinya  Kabupaten  kaur  melalui Undang  Undang Nomor 3 tahun 2003 tersebut tidak terlepas  dari prosess perjuangan  yang panjang  rakyat Eks  Kewedanaan  kaur  yang  memperjuangkan   agar wilayah  Eks kewedanaan kaur  yang meliputi  3 kecamatan induk dan 4  kecamatan perwakilan  untuk  menjadi  Kabupaten tersendiri  memisahkan  diri  dengan  Kabupaten Induk  yaitu kabupaten Bengkulu  Selatan .  Adanya Undang undang  Nomor  22 Tahun 1999  Tentang  Pemerintah daerah  dengan Otonomi daerah nya  memungkinkan  terbentuknya daerah Otonomi  ,Kabupaten atau  Propinsi  baru  yang berdiri sendiri  memisahkan dengan wilayah  induknya  untuk lebih mempermudahkan  pelayanan memperpendek rentang waktu kegiatan administrasi pembangunan dan administrasi  publik  kegiatan  pembangunan  melalui  otonomi  daerah.  Jatuhnya rezim Suharto dengan  timbulnya  reformasi di berbagai  bidang  baik dalam pemerintahan , budaya dan organisasi kenegaraan  yang  kesemuanya itu  memacu  Rakyat eks  Kewedanaan  kaur itu membentuk kabupaten baru  memisahkan diri dg kabupaten Induk  dan usul ini terus bergema  dan bermunculan  disetiap  saat termasuk warga  Kaur lainnya yang diperantauan mngusulkan agar kabupaten kaur terealisasi berdiri sendiri memisahkan kabupaten  induk  termasuk diantaranya  Usul  usul dari  Persatuan  Warga kaur  PWK Jakarta , Bengkulu  dan Palembang  .
Apalagi adanya  sistim perubahan dari sistim pemerintahan Sentralistis  menjadi  pemerintahan desentralistik  dengan  jatuhnya  Orde baru rezim Suharto  serta timbulnya reformasi disegala bidang  dan diberlakukannya  Otonomi daerah  diseluruh  Indonesia  memberikan  dampak positif  timbulnya  wilayah  Pemekaran  baik kabupaten maupun propinsi . dan sejak berlakunya  Undang  Undang Otonomi  daerah  tersebut  Negara Kesatuan republik Indonesia  telah dimekarkan  menjadi  33  propinsi  dari  jumlah  sebelumnya  26 Propinsi . Usaha Untuk menjadikan  wilayah eks Kewedanaan kaur  menjadi  kabupaten   difinitif  sudah  dimulai dan dilakukan  jauh jauh hari ,sebelum adarnya  reformasi , mengingat  Rakyat kaur  menghendaki adanya  perubahan  yang lebih baik  dan peningkatan  kesejahteraan  rakyat kaur dan ingin  mengolah potensi  kekayaan alam secara sendiri dan otonomi , Apalagi  daerah kaur  saat itu  masih sangat ketinggalan dan  terkebelakang  dibanding kan  dengan daerah  lainnya  di tanah  air. Saya masih ingat ketika saya baru masuk SMP sekitar tahun 1963 atau 1964 ketika kunjungan Gubernur Sumatra selatan Ali Amin SH pada waktu itu   Ke Bintuhan  Ada spanduk yg dipasang antara Muara Kinal Dan Desa Mentiring dijembatan yg rusak berat   Oleh seorang Tokoh masyarakat kaur  yg bernama Tajap Dari Kinal .  Sepanduk tersebut   berbunyi inilah  hasil kemerdekaan RI  yg membuat Gubernur tersebut tersinggung dan marah dan menuduh sabotase .  Akhirnya tajap tersebut  di adili dan masuk penjara .ini tidak terlepas dari suara rakyat ingin daerah nya diperhatikan dan dibangun .Ketika Tajap tersebut terpilih jadi anggota DPR Kabupaten Bengkulu Selatan ia tetap gencar menyuarakan suara rakyat dan mengusulkan agar Kaur menjadi kabupaten dan usul tersebut senantiasa  kandas ditengah jalan.
Utusan KAPPI Kesatuan Aksi pemuda Pelajar Indonesia dari Kaur yg di pimpin Oleh Suparwan Zahari dengan sekretasris Alm Moh Daili H.saied pada  awal2  tahun 1966  berjalan kaki 2 hari 2 malam dari  Bintuhan  menuju ke Kota Manna ibukota kabupaten Bengkulu selatan untuk menghadiri  Appel  KAPPI Sekabupaten  Bengkulu Selatan .  Dimana dalam kesempatan tersebut Utusan KAPPI  kaur   mengusulkan  agar  Ibukota Kabupaten Bengkulu  Selatan di Pindahkan  ke  Bintuhan saja  atau perlu nya dibentuk   Kabupaten kaur . Namun usul tersebut hanya  kenangan , kandas ditengah  jalan  dan  tidak pernah di gubris  hanya menjadi tertawaan  orang saja . itulah bagian dari perjuangan  Rakyat   Ek kewedanaan kaur untuk memperjuangan agar menjadi kabupaten tersendiri ,Utusan KAPPI Kaur tersebut saya masih ingat berjumlah 6 orang lebih   antara lain  Sdr  Suparwan Zahari  , Moh  Daili Saied . Ali reda , Syarnubi dan saya Sendiri selaku Seksi Pengerahan massa  selebihnya saya tidak ingat lagi . Pada waktu Kami  berada Di Manna mengusulkan agar  pemerintah daerah   memperhatikan  dan memperbaiki sarana  jalan yg  rusak  yg pada waktu itu tidak bisa  dilalui sama sekali  oleh kenderaan  dan sangat memperihatinkan sekali , disamping mengusulkan agar ibukota Kabupaten Bengkulu selatan dipindahkan ke  Bintuhan saja  atau  perlu  dibentuk nya  Kabupaten Kaur  yang baru  dengan  memisahkan diri dengan   kabupaten  Bengkulu  Selatan . Namun  sekali lagi usaha tersebut  sia sia , Usul  tinggal usul  dan senantiasa   kandas  .
Pernah sekitar Tahun 1967 tokoh Masyarakat kaur Sekaligus juga Anggota  MPR RI utusan Propinsi  Bengkulu Habib S.Alwie Ahmad  Syeh Abubakar mengusulkan  agar  perlu ditelaah ulang untuk wacana pengusulan  daerah Eks Kewedanaan  kaur  untuk di jadikan Kabupaten  baru memisahkan dg  kabupaten Bengkulu  Selatan  namun usaha itu sia sia belaka  juga kandas  ditengah jalan .
Resolusi maupun Usulan usulan  Untuk menjadikan Kaur  menjadi  Kabupaten baru  terus bergema  sampai dengan  awal tahun 1977 dengan diterima delegasi Persatuan warga  kaur PWK Jakarta  yang berusaha menemui Bupati Bengkulu Selatan dan Gubernur Bengkulu juga tidak membuahkan  Hasil dan tidak mendapat tanggapan  apalagi sampai menyentuh  kepemerintah pusat  karena wewenang  ada pada  DPRD kabupaten Bengkulu selatan  dan Gubernur   Bengkulu . Dengan Jatuhnya Rezim Suharto  Presiden  RI Tahun 1998 Gaung Reformasi pun bergema kembali , Usaha untuk menjadikan Kabupaten baru   muncul  kembali  oleh  Tokoh  tokoh  masyarakat  kaur  dan  rakyat  kaur  yang berkumpul  di rumah  Syadaruddin  Syaleh  pada  tgl 14 April 1999 melakukan dialog terbuka  dan  berdiskusi  untuk membentuk Kepanitiaan  membuat usulan kembali Ke pada  DPRD kabupaten Bengkulu Selatan  maupun  susulan ke pemerintah pusat .  Tokoh2  masyarakat  kaur  yg  berkumpul  pada  waktu itu  adalah  H A.Rani Saleh , H.Zahari , H Sirajudin  Fadel , Sabri Abdullah , Syamhardi Saleh , Mansyur  Manca SH , Zulkarnain Musa , Kasirwan dkk  serta  tokoh2 masyarakat Kaur  lainnya  yg hadir pada saat rembuk atau Musyawarah tersebut. Musyawarah  yang berlangsung dirumah Syadarudin Saleh   tersebut  mendapat  tanggapan positif dan perdebatan  dari masyrakat kaur  dengan banyaknya  usul  dan   pendapat  dan berhasil  menyatakan  kebulatan tekad  guna menjadikan  Eks Kewedanaan  Kaur   menjadi  Kabupaten  definitive . Rapat dan Musyawarah masyarakat kaur Yg berlangsung dirumah Syadarudin Saleh dilanjutkan kembali pada tgl  15 April 1999 dan berhasil membuat beberapa rekomendasi dan Usulan sekaligus  membentuk  Panitia Musyawarah Masyarakat  kaur  dengan  Ketua  terpilih  Syamhardi  Saleh  dan  Sekretaris  terpilih  Johan Syafri mahwi.
Hasrat yang sangat besar  kemauan masyarakat kaur  untuk menjadikan  Eks Kewedanaan Kaur menjadi kabupaten difinitif tidak terbendung lagi dengan adanya  dukungan  dari  berbagai   organisasi  maupun  pernyataan  msyarakat Kaur yang berada di perantauan  .   Sehingga diharapkan  proses  pemekaran  kabupaten ini  juga  bertujuan  agar semua  penyelenggaraan  Pemerintah  dapat dikontrol dan dipantau  lebih  mudah . dengan  adanya  pemekaran Eks Kewedanaan  Kaur  juga  dapat menggali  dn membangun  potensi yang dimilikinya  untuk kemakmuran  , kesejahteraan  dan  kemajuan  daerahnya sendiri .Gema reformasi pun terus bergaung sampai kepelosok pelosok desa  yg membangkitkan semangat dan gairah rakyat  kaur  untuk terus merealisasikan usulan  dengan digelarnya  Rapat Akbar pada tanggal 17 April  th 1999  bertempat di Aula kantor  Camat kaur Selatan Bintuhan Rapat akbar tersebut di ikuti  oleh seluruh elemen dan tokoh masyarakat kaur dari  3 Kecamatan  induk dan 4 Kecamatan perwakilan  diwilayah eks  Ke wedanaan Kaur , juga  dihadiri  oleh  tokoh  masyarakat  kaur  baik yang berada  asal Jakarta , Bengkulu dan  Palembang  maupun  masyarakat  Kaur  yang berada  dikabupaten induk  Bengkulu Selatan .
Dalam  Rapat Akbar  yang berlangsung  di Aula kantor Camat kaur Selatan menetapkan Komposisi  dan pengurus  Forum Persiapan Kabupaten Eks Kewedanaan  kaur  ( FPKK )  secara  aklamasi  memilih Ketua  Umumnya  adalah  Syamhardi saleh  sedangkan  Pengurus lainnya dipilih  melalui tim Formatur  yang di  bentuk saat itu.  Rapat  akbar  ini  menetapkan Ke panitiaan  dan mempersiapkan  usul usul rekomendasi lainnya agar terbentuknya  Kabupaten  kaur  dengan merekomendasikan  Panitia pemekaran  yang diberi nama  Presidium Pembentukan  Kabupaten  kaur  (PPKK )  yang  langsung di pimpin  oleh  Syamhardi saleh  sebagai Ketua  dan dibantu  oleh Tokoh dan element masyarakat lainnya dalam Kota Bintuhan . Usul dan rekomendasikan tersebut Melalui  Presidium Pembentukan  Kabupaten kaur dikirim Ke DPRD Kabupaten Bengkulu selatan sebagai Kabupaten Induk untuk dibahas melalui sidang sidang DPRD pada kesempatan  pertama . pengiriman di lakukan Juga kepada gubernur   Bengkulu dan  Bupati Bengkulu Selatan .
Apa   yang  dilakukan  oleh  Presidium  Pembentukan  Kabupaten  kaur   ( PPKK) ini membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No.35 Tahun 2000 DPRD  Kabupaten Bengkulu  Selatan tentang disetujui nya pemekaran wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan  Yaitu  Wilayah Eks kewedanaan kaur meliputi 3 Kecamatan Induk dan 4 kecamatan perwakilan , menjadi Kabupaten baru yaitu kabupaten kaur .Keputusan DPRD Kabupaten  Bengkulu selatan  kemudian disempurnakan lagi dengan Surat Keputusan   Nomor 16 Tahun  2001 mengenai pemekaran wilayah  kabupaten Bengkulu  selatan tersebut . Kemudian Melalui Surat keputusan Nomor 27 tahun 2002 DPRD Kabupaten Bengkulu selatan  ditetapkan sebagai  Ibukota  kabupaten kaur  adalah Bintuhan  dengan Wilayahnya  meliputi   3  kecamatan  induk dan 4 kecamatan perwakilan sekaligus batas batas wilayahnya   seluas 2 ribu 556 km2.  Melalui Surat Keputusan   No. 30 tahun  2002 disetujui nya dukungan  dana terhadap kabupaten kaur oleh kabupaten induk serta Surat keputusan Nomor  31 DPRD kab Bengkulu selatan  mengenai  biaya  pemekaran kabupaten  dan  biaya peninjauan  Oleh Tim  Departemen  ke  Persiapan  Kabupaten  Seluma  dan kabupaten   Kaur . Perjalanan panjang Untuk menjadikan Eks kewedanaan  Kaur  pun berakhir  tepat  tanggal  27 Januari  2003  disahkan nya   Undang Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang terbentuknya  kabupaten baru dalam propinsi Bengkulu , yaitu terbentuknya  kabupaten Muko Muko , kabupaten Seluma dan kabupaten kaur . Melalui  Surat Keputusan Menteri dalam  negeri Nomor .131.28-258 tahun  2003  di angkatnya   Sdr  Ir.H.Syaukani Saleh  Sebagai Careteker  / Pejabat Bupati kabupaten kaur , pada waktu itu Ir.H. Syaukani saleh  masih menjabat sebagai kepala Dinas perkebunan Propinsi  Bengkulu.   Pelantikan  Ir H Syaukani  Saleh  dilakukan sebagai Pejabat atau caretaker Bupati Kaur Tanggal 23 mei 2003 dan secara resmi  Eks Kewedanaan kaur menjadi Kabupaten kaur definitive  dengan  ibukotanya  Bintuhan .. Sejak tangal 23 Mei  2003  Kegiatan  Pemerintahan Kabupaten  mulai  resmi bergulir dengan  melaksanakan  sistim  adminstrasi  pemerintahan  namun Anggaran masih berinduk ke kabupaten Bengkulu Selatan di  Manna  sampai   terbentuknya  dinas  dan  instansi  dan  Bupati  terpilih  definitive


GAMBARAN UMUM


Kaur adalah sebuah kabupaten di provinsi BengkuluIndonesia. Terletak sekitar 250 km dari kota Bengkulu, Kaur mempunyai luas sebesar 2.369,05 km² dan dihuni sedikitnya 298.176 jiwa. Mereka mengandalkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Warga Kaur tersebar di 15 Kecamatan, 191 desa dan 4 kelurahan.
Kabupaten Kaur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 pada tahun 2003 bersama-sama dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko. Kaur sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Secara astronomis, kabupaten Kaur terletak antara 103°4’8,76” – 103°46’50,12” Bujur Timur dan 4°15’8,21” – 4°55’27,77” Lintang Selatan. Wilayah kabupaten ini berada paling selatan dari wilayah Provinsi Bengkulu, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung. Berdasarkan UU No.3 tahun 2003, secara administrasi kabupaten Kaur berbatasan dengan:
Informasi topografi digunakan sebagai bahan dalam melihat gambaran kondisi fisik dalam kerentanan terhadap bencana longosr, dan banjir. Faktor topografi yang menjadi indikator penentuan kerawanan bencana adalah kemiringan lahan, dan ketinggian wilayah. Kermiringan lahan dapat pula diturunkan menjadi relief atau bentuk permukaan lahan. Kemiringan lahan semakin tinggi mengunjukkan bahwa relief semakin bergelombang.
Kabupaten Kaur secara relief termasuk bergelombang dengan kemiringan tanah yang bervariasi wilayah kabupaten Kaur berdasarkan kemiringan wilayah dapat dibagi dua jenis yaitu kemiringan wilayah kawasan budidaya dengan kecenderungan menempati kemiringan relative landai sedangkan kemiringan pada kawasan non budidaya sebagian besar menempati kawasan dengan lereng miring sampai curam. Pada kawasan non budidaya kemiringan diatas 15% mendominasi kawasan ini.
Berdasarkan klasifikasi tanah menurut USDA, kabupaten Kaur didominasi oleh ordo tanah inseptisol/ultisol 42,20%, inseptisol 39,06%, ultisol/inseptisol 9,07%, inseptisol/entisol 5,34%, entisol/inseptisol 3,78% entisol 0,34 % dan inseptisol/histosol 0,20%. Tanah inseptisol/ultisol merupakan tanah dengan tekstur halus sehingga mudah mengalami erosi jika terjadi hujan. Erosi semakin besar dapat menurunkan produktivitas lahan karena unsur hara top soil larut oleh limpasan

No comments:

Post a Comment